"Kader PMII Sebagai Aktor Pertumbuhan Ekonomi Nasional dengan basis Ekonomi Syariah"
Ekonomi Syariah merupakan salah satu jenis sistem ekonomi yang saat ini berkembang di dunia, terutama negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Penerapan ekonomi syariah sebagai sistem dilandaskan nilai-nilai Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadist.
Perkembangan sistem ekonomi Islam selama ini diikuti dengan kemunculan pemikiran banyak ahli, khususnya dari kalangan muslim, mengenai bidang ini. Karena itu, dalam hal pengertian ekonomi Islam, sejumlah ahli juga telah menyodorkan berbagai definisi.
Muhammad Nejatullah al-Siddiqi, seperti dikutip di buku Prinsip Dasar Ekonomi Islam Maqashid Al-Syariah (2014:6) karya Ika Yunia dan Abdul Kadir, menyebutkan bahwa pengertian ilmu ekonomi syariah adalah cara umat Islam dalam menghadapi hal yang berbau ekonomi. Ketika menerapkan ekonomi Islam, umat muslim memakai Al-Quran, Sunnah, akal, dan pengalamannya jadi acuan.
Sebagaimana dijelaskan dalam buku Memahami Ekonomi (2018), sistem ekonomi syariah merujuk pada aktivitas dalam lingkup perekonomian yang berkaitan dengan produksi, distribusi, keuangan, perindustrian, dan perdagangan, terkait barang atau jasa yang bersifat material, dan berlandaskan pada syariat Islam.
Pada prinsipnya, ekonomi syariah merupakan representasi dari jalan tengah antara sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Oleh karena itu, sistem ekonomi syariah menerapkan prinsip kebaikan dari dua sistem ekonomi itu, dan membuang sisi buruk dari keduanya.
Tujuan utama dari sistem ekonomi syariah (ekonomi Islam) selaras dengan tujuan dari penerapan syariat (hukum) agama Islam, yaitu untuk mencapai tatanan yang baik serta terhormat sehingga menciptakan kebahagiaan dalam lingkup dunia dan akhirat. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ekonomi juga menjadi perhatian dalam agama Islam.
Kita sebagai generasi muda harus mampu menyebarluaskan, mengamalkan, mensosialisasikan mengenai sebuah ekonomi syariah kepada masyarakat dan membantu mereka sesuai dengan prinsip-prinsip dari ekonomi syariah/islam.
Para Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia adalah para generasi muda yang di harapkan mampu mejadi Aktor Pertumbuhan Ekonomi Nasional. Sehingga peran aktif generasi muda benar benar menjadi unjuk tombak pelaku ekonomi di Indonesia.Peran Ekonomi saat memang seharus nya mampu di kelola oleh para generrasi muda atau yang sekarang di sebut senagai generasi Milleial.
Teknologi begitu cepat berkembang, persaingan global semakin ketat, PMII harus sigap merespon situasi dan isu terkini agar setiap momentum tidak terlalui begitu saja, geliat entrepreneurship kader perlu disupport. Indonesia negara besar, memiliki potensi ekonomi sangat tinggi, potensi itu harus diwujudkan didalam menjadi pengusaha, kader PMII jangan menargetkan uang, kader PMII jangan menargetkan uang saja, tapi ciptakanlah lapangan kerja, kebermanfaatan yang menjadi tujuan. Kuncinya adalah mentalitas kader dimanapun berada perlu untuk selalu di tingkatkan serta tak lupa mampu menerapakan sistem dari ekonomi syariah untuk perekonomian negara Indonesia kita ini.
Komentar
Posting Komentar