Tercekik Hak - Hak Buruh yang Digantung


Bagas Ardi Pratama
Rayon Ekonomi dan Bisnis Islam Mapaba Angkatan 2019

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Secara garis besar, buruh dibedakan menjadi dua, buruh profesional dan kasar. Buruh profesional yaitu buruh yang menggunakan otak untuk bekerja. Sedangkan buruh kasar adalah buruh yang menggunakan otot untuk bekerja.

    Hari Buruh atau biasa disebut May Day jatuh pada 1 Mei setiap tahunnya. Tetapi untuk tahun 2020 ini 1 Mei atau May Day tidak seperti biasanya yang dihiasi oleh buruh - buruh demostran di jalan yang menyampaikan aspirasinya karena dunia sedang dilanda virus Covid 19 , juga di negara Indonesia. Pada awalnya, Hari Buruh ini adalah reaksi atas revolusi industri yang terjadi di Inggris dan menyebar ke Amerika Serikat dan Kanada.Mulanya mereka berkampanye memperjuangkan hari kerja 8 jam dari jam kerja yang tidak normal 12 jam hingga 15 jam sehari. May Day adalah sebuah keadaan politik yang memungkinkan gerakan buruh bebas berserikat, bebas berkumpul, bebas mengkritik, dan bebas berpendapat.

    Sejarah peringatan Hari Buruh di Indonesia sudah dilakukan sejak era presiden Ir. soekarno pada Orde Lama. Tetapi pada era Presiden Soeharto, Hari Buruh diidentikkan dengan ideologi komunisme yang saat itu sangat dilarang keberadaannya. Karena itu, penetapan Hari Buruh internasional pada 1 Mei pada masa Order Baru sempat ditiadakan.Tuntutan mulai lagi saat era reformasi. Pada era Susilo Bambang YudhoyonoTak hanya buruh yang berdemo, tapi juga ribuan mahasiswa menuntut agar 1 Mei kembali dijadikan Hari Buruh dan Hari Libur Nasional.

    Meskipun sudah diperingati setiap tahunnya, keadaan buruh di Indonesia masih banyak yang tidak sesuai undang - undang, masih banyak kesalahan yang dilakukan oleh perusahan kepada pekerjanya yang membuat pekerja seperti tercekik karena hak - haknya belum dilaksanakan. Maka kita sebagai masyarakat harus menegakkan hak - hak buruh yang sudah diatur pemerintah dalam Undang - Undang Ketenagakerjaan, diantaranya yaitu :

  1. Memberikan Upah Lembur

    Menurut UU Ketenagakerjaan Repubik Indonesia No 13 Tahun 2013, pemberi kerja atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur.Pasal 78 ayat 2 Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. Mengingat masih ada para pekerja yang bekerja diluar jam kerja tetapi tidak dihitung lembur dengan alasan kejar target.

  2. Bebas Bergabung Serikat Pekerja

    Undang-undang No. 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan tindakan anti serikat pekerja/serikat buruh. Tindakan yang dimaksud termasuk melarang orang membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh, memecat atau mengurangi upah pekerja/buruh karena melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kampanye anti serikat dan intimidasi dalam bentuk apapun.

  3. Membayar Upah yang Layak

    Menurut Permen No. 1 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Upah ini terkadang tidak berlaku pada pekerja yang berada di gudang, atau diluar produksi yang seharusnya juga mendapatkan upah yang sama dengan pekerja yang lain.

  4. Memberikan Cuti Kerja danLibur

    UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 mengenai waktu kerja. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Mengenai cuti dalam setahun pekerja mendapat jatah cuti 12 kali, tetapi sebagian perusahaan hanya memberi 5 hingga 7 kali cuti saja.

  5. Membuat Perjanjian Pekerja (PKB) dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)

    Peraturan mengenai hak membuat perjanjian kerja ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000. UU No 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp1.000.000/bulan wajib mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian pekerja belum mendapat BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Juga kurangnya perhatian dalam standar keselamatan kerja.

  6. Perlindungan Pemutusan PHK
Hal ini diatur dalam surat edaran menteri tenaga kerja nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Aturan ini juga mencatat tentang pencegahan pemutusan hubungan kerja massal. Untuk aturan PHK sebenarnya untuk usia 55 tahun, tetapi dalam pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang tiba - tiba di PHK dan pesangonnya dibayarkan dengan dicicil yang tentu memberatkan buruh.

    Itu tadi hak - hak buruh yang harus kita tegakkan, semoga pemerintah dan pemimpin perusahaan memberikan hak buruh dengan baik. Pemerintah juga sedang mewacanakan Omnibus Law yang ditaksir dapat mengurangi pengangguran dan kesewenang wenangan terhadap hak buruh. Terimakasih.

Komentar

Postingan Populer