PERJUANGAN BURUH MENCAPAI HIDUP SEJAHTERA
Buruh, pekerja, tenaga kerja maupun karyawan adalah sama. Tapi di Indonesia buruh selalu diindentikan dengan pekerja rendahan, hina, kasar dan sebagainya. Sedangkan pekerja, tenaga kerja dan karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi dan diberikan kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam bekerja, tetapi pada intinya keempat kata tadi mempunyai makna yang sama yaitu pekerja.
Mei merupakan momentum untuk menggelorakan kembali perjuangan kaum buruh atas hak-haknya yang selama ini banyak yang belum terpenuhi. Permasalahan utama perburuhan di Indonesia adalah upah murah, tenaga alihdaya (outsourching), dan ketersediaan lapangan kerja yang minim. Hari Buruh biasanya diperingati dengan kegiatan demonstrasi untuk memperjuangkan nasib buruh. Ada banyak isu yang diangkat, terkait jaminan kesejahteraan bagi buruh. Isu utamanya adalah nilai nominal upah. Yang lain, soal kepastian masa depan, jaminan sosial, dan sebagainya.
Hampir dalam setiap kesempatan buruh menuntut pihak lain, dalam hal ini pemerintah dan pengusaha, untuk memperbaiki kesejahteraan mereka. Tuntutan sebenarnya paling patut ditujukan kepada pengusaha, sebagai pihak pengguna jasa buruh, dan yang membayar upah mereka. Tapi kenapa demonstrasi lebih sering ditujukan kepada pemerintah ketimbang perusahaan?
Perjuangan kesejahteraan buruh, pada akhirnya nyaris bermakna tunggal, yaitu menekan pemerintah untuk memberlakukan peraturan yang memaksa pengusaha untuk memberikan sesuatu yang lebih baik bagi buruh. Setiap tahun begitu. Tanpa pertanyaan mendasar, apakah tuntutan itu tidak mengancam masa depan perusahaan tempat buruh bernaung.
Penentuan upah, seharusnya tidak hanya didasarkan pada kebutuhan minimum saja, tetapi juga harus mendorong agar pekerja bisa sejahtera, bisa tercukupi kebutuhannya secara layak. Toh, jika pekerja sejahtera, akan ada perputaran uang yang akan kembali menghidupkan bisnis.
Penetapan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan jelas mengakomodir kepentingan pemodal dengan tetap menjaga ketersediaan tenaga kerja murah di Indonesia. Program penetapan aturan pengupahan itu sebagai bagian dari paradigma ekonomi di sebagian besar negara di dunia terlebih negara yang memiliki kesepakatan dengan IMF dan World Bank. Program-program penyesuaian ini merupakan bagian dar proyek neoliberal. Susan George (2000) mendaftar sejumlah paradigma dan doktrin-doktrin neoliberal yang harus dianut oleh negara:
- Pasar harus diberi kebebasan untuk membuat keputusan sosial dan politik yang penting
- Negara harus secara sukarela mengurangi intervensi dan peranannya di bidang ekonomi
- Perusahaan harus diberi kebebasan total
- Serikat buruh harus diawasi dan diberangus
- Proteksi dan subsidi sosial bagi warga negara harus dikurangi
Bukti bahwa Indonesia juga menganut doktrin dan prinsip neoliberal adalah dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam aturan yang baru ini mekanisme penetapan upah diserahkan pada pasar dan pengusaha. Negara tidak lagi berperan dalam penetapan upah, ini sebagai wujud pengurangan intervensi dan memberikan kebebasan total bagi perusahaan.
Di sini, pemerintah berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja. Saat ini, terjadi persaingan yang sangat keras untuk merebutkan pasar kerja di antara berbagai negara. Industri-industri padat karya yang sensitif terhadap upah akan dengan mudah mengalihkan pekerjaannya ke negara-negara yang memiliki upah murah. Kemudahan dalam berbisnis akan mendorong banyaknya investasi. Dengan demikian pengusaha bisa bekerja dengan nyaman dan lapangan kerja tercipta.
Persoalan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing
Buruh kontrak dan outsourcing adalah kaum yang hidupnya tak berketentuan, sebab kapan saja perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sistem kerja kontrak dan outsourcing sebagaimana diketahui memang dirancang untuk memudahkan perusahaan untuk mempekerjakan dan memberhentikan buruh (hire and fire). Kontrak dan outsourcing membuat kesempatan kerja menjadi pendek dan terbatas. Buruh dengan mudah digantikan dengan buruh baru.
Di sisi lain, tingkat produktivitas buruh harus ditingkatkan. Sejumlah laporan menunjukkan, jika dibandingkan dengan tenaga kerja di luar negeri, seperti Thailand dan Malaysia produktivitas pekerja di Indonesia lebih rendah. Apalagi jika dibandingkan dengan Korea dan Jepang, masih jauh sekali jaraknya. Tingkat produktivitas tenaga kerja memiliki korelasi tinggi dengan kesejahteraan.
Hubungan industrial yang mencakup pemangku kepentingan paling penting diisi oleh pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Pemerintah dalam hal ini berperan untuk memediasi agar buruh dan pengusaha, yang kepentingannya bertolak belakang dapat menemui titik temu seperti dalam penentuan upah minimum regional (UMR) yang ditetapkan setiap tahunnya. Kemajuan dalam penentuan UMR sudah dicapai dengan aturan kenaikan upah yang jelas. Meskipun ada yang tidak setuju, tetapi hal ini mengurangi ketidakpastian yang setiap tahun selalu terjadi dengan adanya demo-demo buruh menuntut kenaikan gaji menjelang penetapan UMR.
Persoalan pensiun bagi pekerja juga harus mendapatkan perhatian serius. Program BPJS Ketenagakerjaan akan membantu pekerja setelah mereka pansiun. Sebagai program baru, sekalipun sudah disusun dengan baik, tetapi dalam implementasinya di lapangan masih membutuhkan penyesuaian-penyesuaian.
Keberadaan serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan buruh. Dengan bersatu, mereka dapat memiliki daya tawar yang lebih kuat di hadapan pengusaha yang memiliki kekuatan modal yang kuat.
Penulis : Sheila Devianti

Komentar
Posting Komentar