Adilkah Buruh Di PHK Saat Pandemi Covid-19?
Menurut CNN Indonesia, data dari Kementerian Ketenagakerjaan 13 April lalu sebanyak 2,8 juta pekerja dirumahkan dan terkena PHK. Hal ini tentu saja menimbulkan keresahan bagi kaum buruh. Mereka harus menghadapi kenyataan pahit di PHK ditengah pandemi Covid-19 ini. Pasalnya setelah di PHK mereka semakin kesulitan dalam memenuhi kebutuhan karena situasi yang tidak menentu. Pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Besar-Besaran) turut mempersulit buruh yang di PHK untuk mencari pekerjaan lain. Sekedar untuk keluar rumah saja sulit apalagi untuk mencari pekerjaan lagi.
Perayaan May day tahun ini juga merupakan yang terburuk. Tahun ini para buruh tidak bisa turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya. Pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan tidak memperhatikan nasib para buruh. Buruh yang kehilangan mata pencaharian dipaksa bertahan ditengah situasi Covid-19 ini. Sebagian pekerja yang dirumahkan hanya mendapatkan gaji setengah dari yang biasanya mereka terima dan terancam tidak mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya). Namun pekerja yang dirumahkan masih lebih beruntung daripada yang terkena PHK. Mereka masih bisa menerima gaji setiap bulannya untuk bertahan hidup walaupun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya saja.
Disamping terkena PHK, buruh juga harus menghadapi kebijakan Omnibus Law cipta kerja. Banyaknya data pekerja yang terkena PHK tentunya akan lebih mempercepat Omnibus Law diperlakukan. Walaupun saat ini Presiden dan ketua DPR Puan Maharani hanya menunda pembahasan, tidak berarti buruh terbebas dari ancaman Omnibus Law. Sejumlah aturan yang ada di dalamnya tentu saja sangatlah tidak adil bagi buruh. Seperti sistem pengupahan, kontrak kerja, sanksi, hingga status kepegawaian yang sangat nyata merugikan buruh apabila diubah melalui RUU Cipta Kerja.
Kebijakan pemerintah untuk membantu korban PHK pun diluncurkan. Yaitu meluncurkan Kartu Pra kerja. Kartu ini disebut akan dapat membantu buruh yang terkena PHK. Menurut situs web Prakerja menyebutkan, pemilik kartu prakerja akan menerima uang sebesar Rp3.550.000 dengan rincian bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif setelah pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan (untuk 4 bulan) dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp50.000 per survei (3 kali survei) atau total Rp150.000 per peserta. Tapi program pelatihan pra kerja ini dinilai tidak tepat. Pekerja yang di PHK tentunya sudah memiliki ketrampilan dari pekerjaan sebelumnya. Para korban PHK sendiri lebih membutuhkan bantuan uang daripada pelatihan kerja. Apalagi melakukan pelatihan disituasi pandemi Covid-19 ini juga tidak tepat.
Pemberlakuan PHK bagi buruh dalam situasi saat ini tentunya tidaklah adil. Perusahaan juga harus memikirkan nasib buruh yang kehilangan mata pencahariannya. Gara-gara PHK mereka terancam kelaparan bahkan ada pula yang sampai terjadi konflik dengan keluarganya karena tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Setelah pandemi ini usai perusahaan juga seharusnya lebih memprioritaskan buruh yang terkena PHK untuk kembali bekerja di perusahaanya, dan bukan malah mengganti dengan pekerja yang baru.
Penulis: Engga Faratya

Komentar
Posting Komentar