KEBANGSAAN REBI PMII Salatiga

KEBANGSAAN

A. Pendahuluan 
Sejarah berdirinya Negara Kesatuaan Republik Indonesia (NKRI) tidak bisa jauh dari peran para pejuang muslim ataupun kaum santri. Kaum santri adalah masyarakat Nusantara yang secara sosial budaya memegang kuat tradisi lokal seperti sekaten, tahlilan, mauludan, ruwahan, nyadran, peringatan tiga hari, tujuh hari, empat puluh hari hingga haul, dan lain-lain. Dan masyarakat juga sangat taat terhadap ajaran-ajaran agama, seperti ibadah sholat lima waktu, puasa ramadhan, atau membayar zakat.  
Hanya saja kaum bersarung, sengaja disingkirkan dari lembaran dalam  bersejarah. Pesantren dan kyai nya, sebelum terorganisir dalam jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU) sudah terbukti berperan dalam setiap gerakan sosial mewujudkan cita-cita keadilan dan kemerdekaan Indonesia. Sebagaimana yang diungkapkan oleh sejarawan Sartono Kartodirdjo, bahwa peristiwa pertentangan politik terhadap kolonial, dan menurut laporan pemerintah belanda sendiri, dipelopori oleh para kyai sebagai pemuka agama, para haji dan guru-guru ngaji. Bahkan tidak jarang para kyai menjalin kerjasama adegan kalangan bangsawan jawa.
Adapun yang terpopuler, sejarah selalu diciptakan oleh penguasa. Maksudnya siapa saja yang menang, siapa saja yang berkuasa, dialah yang berhak membuat cerita dan menulis sejarah untuk anak cucu-Nya kelak. Wajar saja jika peran orang kaum tradisionalis-pesantren sulit di lacak.   Sejarah yang merupakan para penuasa tidak pernah berkata jujur tentang peran para laskar santri yang terhimpun dalam Hizbullah, maupun laskar pra kyai yang tergantung dalam Sabillah dalam berperan melawan penjajah. Sejarah milik penguasa juga tidak memberikan kabar kepada anak cucu bangsanya tentang keterlibatan dan loyalitas KH. Abdul Wahid Hasyim dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sejarah yang diajarkan kepada anak-anak sekolah juga tidak mengenal peran “Resolusi Jihad” yang dikomandoi KH. Hasyim Asy’ari, yang mengeluarkan fatwa wajib hukumnya untuk mempertahankan kemerdekaan bagi setiap orang muslim.

B. Peran Nahdlatul Ulama dalam Mewujudkan Kemerdekaan Republik Kesatuan Indonesia
Peran ulama dalam perjuangan kemerdekaan negara Republik Indonesia tidak hanya sebagai pengobar semangat santri dan masyarakat, akan tetapi juga bertujuan “mempengaruhi” pemerintah agar segera menentukan sikap melawan kekuatan asing yang ingin menggagalkan kemerdekaan negara Republik Indonesia. Jauh pada sebelumnya, pada masa penduduk Jepang kaum ulama dan santrinya sudah bersiap-siap menyusun kekuatan. Laskar Hizbullah dan Sabilillah dipimpin oleh KH. Masykur, beliau adalah pemuda pesantren dan anggota Ansor NU (ANU) sebagai pemasok paling besar dalam keanggotaan Hizbullah. Peran kyai dan santri dalam perang kemerdekaan ternyata tidak hanya dalam laskar Hizbullah dan Sabilillah saja, tetapi banyak diantara mereka yang menjadi anggota tentara PETA (Pembela Tanah Air).
Menurut Martin van Bruinessen, lahirnya “Resolusi Jihad” tidak lepas dari peran Hizbullah, peran mereka nyata terlihat setelah berkumpulnya para kyai se-Jawa dan Madura  di kantor ANO (Ansor Nahdlatul Olama) pada tanggal 21 Oktober 1945. Setelah rapat sehari semalam, maka tanggal 22 Oktober dideklasikan seruan jihad fi sabilillah yang belakangan ini dikenal dengan istilah “Resolusi Jihad” , ketika NU melihat ancaman terhadap negara yang sudah menyataka n proklamasi kemerdekaannya, dan sudah mempunyai konstitusnya sendiri (UUD 1945),  maka pada tanggal 22 Oktober 1945, organisassi ini mengeluarkan sebuah “Resolusi Jihad”. Sedangkan tokoh ulama NU yang memprakarsai “Resolusi Jihad” ini adalah KH. Hasyim Asy’ari (1875-1947 M), KH. Wahab Hasbullah (1888- 1971 M), Kyai Basri Syansuri (1886-1980 M) dan Kyai Abbad Buntet (1879-1946 M). Namun, sebelumnya NU mengirim saat resmi kepada pemerintah yang berbunyi: “Memohon dengan sangat kepada pemerintah Indonesia supaya menentukan sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap tiap-tiap usaha yang akan membahayakan kemerdekaan agama dan negara Indonesia, terutama terhadap Belanda dan kaki tangannya. Supaya pemerintah melanjutkan perjuangan yang bersifat fi sabilillah untuk bertegaknya Negara Republik Indonesia yang merdeka dan beragama Islam.”
Adapun resolusi yang diputuskan dalam rapat para konsul NU se-Jawa itu berbunyi:
1. Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 wajib di pertahankan. 
2. Republik Indonesia (RI) sebagai satu-satunya pemerintah yang sah, wajib dibela dan diselamatkan.
3. Musuh negara Republik Indonesia, terutama Belanda yang datang dengan membonceng tentara Sekutu (Inggris) dalam masalah tawanan perang bangsa Jepang tentulah akan menggunakan kesempatan politik dan militer untuk kembali menjajah Indonesia.
4. Umat Islam terutama NU wajib mengangkat senjata melawan Belanda dan kawan-kawannya yang hendak kembali menjajah Indonesia.
5. Kewajiban tersebut adalah jihad yang menjadi kewajiban tiap-tiap Muslim yang berada pada jarak 94 km (jarak dimana umat Islam diperkenankan sholat jama’ dan qasr).
Resolusi Jihad tersebut akhirnya mampu menmbangkitkan semangat arek-arek Surabaya untuk bertempur habis-habisan melawan penjajah. Dengan semangat takbir yang dipekikkan oleh Bung Tomo, maka terjadilah perang rakyat yang heroik pada 10 November 1945 di Surabaya. Resolusi Jihad yang diserukan KH. Hasyim Asy’ari, sebaiknya diingat kembali untuk memberikan motivasi kepada generasi muda dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Bangsa dan Negara.

C. Keterlibatan NU sebagai Panitia Persiapan Kemerdekaan RI 
Keterlibatan Nu mempunyai arti penting dalam perumusan pembukaan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam BPUPKI (Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 1945 yang menghasilkan dokumen sejarah penting, yaitu “Piagam Jakarta”. Syukurlah rumusan “Atas berkat rahmat Allah...” itu tidak dituntut untuk untuk dicoret sebagaiman rumusan tujuh kata “(Ketuhanan)... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya...”, seperti kita pahami “tujuh kata” itu kemudian dicoret dalam sidang ppki (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tangal 18 Agustus 1945. Bung Katta mengaku, ia mendapat telepon dari seorang perwira jepang yang mengaku menyampaikan aspirasi kaun Kristen Indonesia Timur, bahwa mereka tidak mau bergabung dengan NKRI jika “tujuh kata” itu tidak di hapus. Hingga kini, peristiwa seputar pencoretan “tujuh kata” itu masih misteruis, sebab seampai meninggalnya Bung Hatta tidak membuka siapa sebenarnya perwira Jepang yang menelponnya tersebut.
Menurut KH. Wahid Hasyim, bahwa toleransi yang dilakukan oleh NU dan tokoh-tokoh pejuang Muslim lain-Nya yang menerima untuk menghapus “tujuh kata” dan menerima tuntutan kaum Kristen Indonesia Timur, itu semua merupakan pengorbanan dan perjuangan para ulama NU demi terpeliharanya kemerdekaan dan juga demi persatuan NKRI. Perlu kita ketahui, bahwa setelah ”piagam jakarta” ditetapkan, masih ada sebagian anggota BPUPKI yang menggugatnya. Akhirnya, Bung karno sendiri menegaskan: “saya ulangi lagi bahwa ini satu kompromis untuk menyudahi kesulitan antara kita bersama. Kompromis itu pun terdapat sesudah keringat kita menetes. Tuan-tuan,saya kira saya kira sudah jelas bahwa kalimat”dengan didasarkan kepada ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya...” sudah diterima oleh panitia ini”. Perdebatan panjang ini akhirnya melontarkan sikap kompromis yang sebaik-baiknya antara kaum muslim dan kristen. Sehingga panitia memegang teguh akan kompromis yang di namakan oleh anggota yang terhormat Muh. Yamin dengan nam “Djakarta Charter”, yang disertai perkataan Tuan anggota Soekiman, gentlemen agreement, hal ini supaya dipegang yeuh di antara pihak Islam dan pihak kebangsaan.”
Piagam jakarta adalah cikal bakal materi Pembukaan UUD 1945 oleh materi  dengan piagam Jakarta kemudian dijadikan materi pembukaan (preambule) UUD 1945. Piagam Jakarta yang berisi kalimat proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan 17 Agustus 1945. Persiapan yang dilakukan oleh para tokoh bangsa termasuk KH. Abdul Wahid Hasyim dari kalangan tokoh agama, beliau melakukan langkah dengan menggelar rapat di Taman Raden Saleh jakarta pada tanggal 13-14 september 1944. Sebelum  kemudian, masyumi mengadakan rapat kusus dengan kesepakatan untuk mengajukan resolusi kepada jepang agar segera mempersiapkan umat islam untuk siap menerima kemerdekaan disaat tentera negara belum efektif terutama jalur komandonya, laskar ulama dan santrinya telah sigab   menghadapi berbagai ancaman yang telah terjadi. Bahkan komsolidasi dianjalur komando laskar Hizbullah dengan dukungan stuktur Nahdatul Ulama (NU) dan masyumi begitu massif hingga ke pedesaan. Sebagai bentuk dukungan, laskar tetap loyal terhadap negara, ini di tandai dengan meleburnya laskar Hizbullah dan Sabililah NU kedalam TNI dan terus aktif terlibat dalam berbagai sarangan umum terhadap markas Belanda. Perjuangan ini akhirnya membuahkan hasil dengan diakuinya kedaulatan negara Republik Indonesia dalam perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB), yang hasil keputusannya adalah kerajaan menyerahkan kedaulatan negara indonesia dan kemerdekaannya secara penuh dengan yang tidak bersyarat dan tidak di cabut lagi. 

D. Wawasan kebangsaan dan nasionalisme 
Konsep kebangsaan merupakan hal yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Dalam kenyataan konsep bangsa itu telah dijadikan dasar negara dan idiologi yang terumus dalam pancasila sebagai mana terdapat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945. Konsep kebangsaan itulah yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain di dunia ini. Dorongan yang melahirkan kebangsaan kita bersumber dari perjuangan untuk mewujutkan kemerdekaan, memulohkan martabat kita sebagaaaai manusia. Wawasan kebangsaan menolak segala deskriminasi suku, ras, asal-usul, keturunan, warna kulit, kedaerahan, golongan, agama dan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa, kedudukan maupun status sosial. Konsep bertujuan membangun dan mengembangkan persatuan dan kesatuan. Dalam yaman kebangkitan nasional 1908 yang di pelopori oleh Bumg Tomo telah mendorong terjadinya gerakan–gerakan atau organisasi–organisasi sangat majemuk, baik di pandang dari tujuan maupun dasarnya. 
Dengan sumpah pemuda, gerakan kebangkitan nasional, khususnya kaum pemuda berusaha memadukan kebinekaan dengan ketunggalikaan. Kita tahu bahwa bangsa Indonesia adlah bangsa yang berperadaban dan mempunyai masa kejayaan di masa lampau. Pada koneks awal NKRI lahir, kepentingan untuk merdeka tentu menjadi landasan utama bangsa Indonesia. Bahwa konsep dan elemen dasar wawasan kebangsaan adalah kemajumukan (pluralisme), toleransi, otonimi. Mengacu kepada konsep dan elemen dasar di atas, maka idealisme untuk mengintegrasikan bangsa Indonesia dalam satu kesatuan yang uth dan dapat di aplikasikan. Secara konkrit wawasan kebangsaan (nasionalisme) dalam implementasinya, membutuhkan keteladanan dari berbagai pihak, terutama ”the power holden”. Yang mana istilah tersebut dapat diartikan sebagai pemegang kekuasaan, yakni pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membangkitkan nasionalisme generasi muda agar nantinya tumbuh rasa cinta yang mendalam kepada bangsa Indonesia. Selama ini kelemahan yang mendasar bangsa Indonesia dalam membangun semangat nasionalisme adlah terletak pada orientasi pembangunan sebagai tujuan utama yang paling fundamental, bukan mengacu pada aplikasi instrumen pemberdayan (empowerment) masyarakat menuju kesejahteraan, sehingga menyebabkan wawasan kebangsaan mulai terkikis oleh mobilitasi pembangunan, yang secara factual lebih mengarah kepada sentralisasi negara yang semakin mengemuka. Tidak heran jika wawasan kebangsaan dan semangat pluralisme di jinakkan melalui politik homogenerasidemi pembangunan. Dalam konteks modern saat ini, semangat kebangsaan (nasionalisme) akan mampu menggerakan semua individu, yang pada ujungnya mampu menempatkan negara dan bangsa dalam mainstream dunia. Elemen itulah yang sanggup menrik benang merah kebangsaan sepanjang jalan perubahan dan kemajemukan masyarakat. (Siswono Yodowusono, 2001) maka tidak heran jika Ahmad Baso (1997) menyatakan bahwa dalam faham kemajemukan masyarakat atau pluralisme dengan sikap mengacu dan menerima kemajemukan masyarakat itu bernilai positif sebagai rahmat tuhan kepada manusia. Hal tersebut akan memperkaya tumbuhan budaya melalui yang dinamis dan melalui pertukaran silang budaya yang beraneka ragam. Kita tahu bahwa pluralime merupakan suatu perangkat untuk mendorong pengkayaan budaya bangsa atau dengan istilah “keindonesiaan” yang tidak lain adalah interaksi yang kaya raya dan dinamis antara pelaku budaya beraneka ragam itu dalam satu multi takin pot yang efektif. Kendati demikian, kekhawatiran mengenai implikasi heteroginitas bangsa Indonesia, seharusnya tidak perlu menjadi persoalan yang krusial. Dalam konteks ini, kita masih mempunyai falsafah Negara sebagai landasan yang sangat substansial, yakni pancasila. Pancasila merupakan falsafah yang meningkatkan paham sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dari tahun 1926yang sublimasikan pada Tuhan Ynang Maha Esa, karena itu tidak salah ketika bung karno menyatakan bahwa “peradapan yang besar tidak akan pernah runtuh terkecuali ia merobek-robek dirinya sendiri”. Bung Karno dalam pidatonya dihadapan sidang BPUPKI 1 Juli 1945 yang yang diketaui oleh Rahmat Wediodiningrat mengatakan bahwa Negara yang di bentuk bukanlah Negara teokrasi yang berlandasan agama, tetapi berlandaskan pada faham kebangsaan. Faham ini bukan nasionalisme yang menyendiri (sempit), akan tetapi nasionalisme yang menuju kepada kekeluargaan bangsa-bangsa di dunia, yaitu nasionalisme yang memikirkan kemanusiaan. Tidak heran bila kemerdekaan Indonesia merupakan jabatan emas menuju cita-cita masyarakat yang adil dan makmur sehingga bisa melakukan revormasi kebangsaan yang nyentuh pada sendi-sendi kehidupan masyarakat. Dan potensi yang dapat dikembangkan dengan kemajemukan bangsa Indonesia adalah terbangunya masyarakat madani sebagai pembentuk masyarakat yang demokrasi.

Komentar

Postingan Populer